Sejumlah daerah di tanah air mengeluarkan perda larangan aliran Ahmadiyah seiring peristiwa Cikeusik, Pandeglang, Banten.
Basrief menegaskan, pemda mengeluarkan perda itu, karena mengetahui kondisi yang ada di wilayahnya untuk menjaga ketertiban masyarakat.
Dikatakan, kalau itu memang dianggap keberadaan Ahmadiyah di wilayahnya itu bisa menimbulkan kerasan dan mengganggu ketertiban masyarakat. "Itu merupakan kewenangan pemerintah daerah," katanya.
Ia mengatakan, soal evaluasi pelaksanaan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri soal Ahmadiyah, saat ini masih berada di Kementerian Agama. Sedangkan pelaksanaan apa yang dicantumkan dalam SKB tersebut, kata dia, tetap disosialisasikan, baik kepada masyarakat maupun kepada Ahmadiyah sendiri.
"Masalah penegakan hukumnya sendiri ke depannya kalau ada pelanggaran kembali (SKB), maka dilaksanakan penegakan hukumnya. "Itu nanti akan dilakukan melalui kepolisian," katanya.* (Ant/Hdytlh
Sumber: http://wahdah.or.id/
0 Komentar