Di
lokasi pengajian, preman bayaran menyebarkan brosur Fatwa MUI yang
menyatakan Syi'ah sebagai mazhab Islam yang tidak sesat. Padahal fatwa
MUI yang asli dan sah menyatakan ada lima kesesatan utama Syi'ah dalam
hal akidah.
Empat orang preman bayaran tertangkap
basah menyebarkan fatwa MUI palsu kepada jamaah tabligh akbar
"Membongkar Kekufuran Syi'ah" di Masjid Jami’ Amar Ma’ruf Bulak Kapal,
Bekasi Timur, Ahad (22/5/2011).
Selebaran bertajuk “Fatwa Ketua MUI
(Majelis Ulama Indonesia): Syi’ah Sah Sebagai Mazhab Islam." Brosur
yang dicetak di atas kertas HVS putih dengan tinta hitam ini dibagikan
kepada jamaah bersamaan dengan dipasangnya spanduk sponsor Majelis
Ukhuwah Sunni-Syi’ah (MUHSIN) di seberang masjid.
Dalam uraiannya, selebaran yang
mengatasnamakan MUI Pusat ini menyebutkan bahwa MUI Pusat memfatwakan
Sunni dan Syi’ah itu bersaudara sesama Muslim. Selebaran ini juga
menyebut orang yang membeda-bedakan Sunni dan Syi’ah sebagai perbuatan
yang menentang Allah SWT. “Sunni-Syi’ah bersaudara, sama-sama umat
Islam. Jika ada yang memperselisihkan dan menabrakkan keduanya,
mereka adalah penghasut & pemecah-belah umat. Mereka berhadapan
dengan Allah SWT yang menghendaki umat ini bersatu,” tulis selebaran
itu.
Inilah kutipan lengkap fatwa palsu yang mengatasnamakan MUI Pusat itu:
Fatwa Ketua MUI (Majelis Ulama Indonesia): Syi’ah Sah Sebagai Mazhab Islam
Sunni-Syi’ah
bersaudara, sama-sama umat Islam. Itulah prinsip yang dipegang oleh
MUI. Jika ada yang memperselisihkan dan menabrakkan keduanya, mereka
adalah penghasut & pemecah-belah umat. Mereka berhadapan dengan
Allah SWT yang menghendaki umat ini bersatu.
Di
tengah gencarnya isu yang menyudutkan Syi’ah sebagai mazhab sesat dan
dinilai bukan dari islam, ketua majelis ulama indonesia menyatakan
Syi’ah sebagai mazhab yang sah san benar dalam islam.
Selengkapnya baca di http://www.tin####.com/3kzb2
Mohon
informasi ini disebarluaskan agar umat islam tidak termakan oleh
isu-isu yang dirancang Zionis, Amerika Serikat dan para propaganda yang
menghendaki perpecahan umat islam. Semoga informasi ini bermanfaat.
Prof KH Umar Shihab MA
Ketua MUI
Ketua MUI

Di samping itu, secara defacto maupun
dejure, fatwa pendukung Syi’ah yang dinisbatkan kepada MUI itu
bertentangan dengan Fatwa MUI yang resmi dikeluarkan pada tahun 1984.
Inilah fatwa asli dan resmi MUI Pusat yang menyatakan kesesatan Syi’ah:
FATWA MUI TENTANG SYI’AH
Majelis
Ulama Indonesia dalam Rapat Kerja Nasional bulan Jumadil Akhir 1404
H/Maret 1984 M merekomendasikan tentang faham Syi’ah sebagai berikut:
Faham
Syi’ah sebagai salah satu faham yang terdapat dalam dunia Islam
mempunyai perbedaan-perbedaan pokok dengan mazhab Sunni (Ahlus Sunnah
Wal Jama’ah) yang dianut oleh Umat Islam Indonesia.
Perbedaan itu di antaranya :
1.
Syi’ah menolak hadits yang tidak diriwayatkan oleh Ahlul Bait,
sedangkan Ahlus Sunnah wal Jama’ah tidak membeda-bedakan asalkan hadits
itu memenuhi syarat ilmu musthalah hadits.
2.
Syi’ah memandang “Imam” itu ma ‘sum (orang suci), sedangkan Ahlus
Sunnah wal Jama’ah memandangnya sebagai manusia biasa yang tidak luput
dari kekhilafan (kesalahan).
3.
Syi’ah tidak mengakui Ijma’ tanpa adanya “Imam”, sedangkan Ahlus Sunnah
wal Jama’ ah mengakui Ijma’ tanpa mensyaratkan ikut sertanya “Imam”.
4.
Syi’ah memandang bahwa menegakkan kepemimpinan/pemerintahan (imamah)
adalah termasuk rukun agama, sedangkan Sunni (Ahlus Sunnah wal Jama’ah)
memandang dari segi kemaslahatan umum dengan tujuan keimamahan adalah
untuk menjamin dan melindungi dakwah dan kepentingan umat.
5.Syi’ah
pada umumnya tidak mengakui kekhalifahan Abu Bakar As-Shiddiq, Umar
Ibnul Khatthab, dan Usman bin Affan, sedangkan Ahlus Sunnah wal Jama’ah
mengakui keempat Khulafa’ Rasyidin (Abu Bakar, Umar, Usman dan Ali bin
Abi Thalib).
Mengingat
perbedaan-perbedaan pokok antara Syi’ah dan Ahlus Sunnah wal Jama’ah
seperti tersebut di atas, terutama mengenai perbedaan tentang “Imamah”
(pemerintahan)”, Majelis Ulama Indonesia mengimbau kepada umat Islam
Indonesia yang berfaham Ahlus Sunnah wal Jama’ah agar meningkatkan
kewaspadaan terhadap kemungkinan masuknya faham yang didasarkan atas
ajaran Syi’ah.
Ditetapkan: Jakarta, 7 Maret 1984 M (4 Jumadil Akhir 1404 H)
KOMISI FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA
Prof. K.H. Ibrahim Hosen, LML
Ketua
H. Musytari Yusuf, LA
Sekretaris
Ketua
H. Musytari Yusuf, LA
Sekretaris
Sejak dirilis tahun 1984 hingga saat
ini, Fatwa MUI tentang kesesatan Syi’ah itu belum pernah diamandemen
apalagi dicabut. Tiba-tiba tahun bulan Mei 2011 muncul selebaran fatwa
palsu yang substansinya menghapus fatwa resmi. Mungkinkah fatwa palsu
menghapus (menasakh) fatwa yang asli dan legal? Hanya orang kurang
waras yang menyatakan mungkin! [taz/voa islam]
Social Plugin