Soal:
Aku telah menghafal seluruh al-Qur’an (30 Juz)
sejak lima tahun lebih yang lalu. Tetapi sayangnya aku tidak pernah
me-muraja’ah (mengulang) nya, sehingga saya lupa sebagian besarnya. Saat ini
yang teringat (masih dihafal) hanya sekitar 10 Juz. Sekarang aku telah
bertaubat, dan ingin memuraja’ah hafalan dari awal. Tetapi saya merasakan
seolah-olah baru memulai menghafal. Aku juga telah bertekad untuk menyelesaikan
muraja’ah dalam tempo dua bulan, dan muraj’ah juz-juz terakhir akan saya
lakukan pada bulan Ramadhan dengan estimasi waktu 3 jam dalam sehari.
(Pertanyaan saya); Apa yang lebih afdhal untuk saya lakukan pada bulan
Ramadhan? Memperbanyak Tilawah al-Qur’an melalui mushaf agar saya bisa khatam
lebih dari sekali, ataukah saya memanfaatkan waktu pada bulan Ramadhan ini dengan
muraja’ah hafalan al-Qu’an?
Jawaban:
Alhamdulillahi was Shalatu was salamu ‘ala
Rasulilahi wa ‘ala alihi washabihi. Amma ba’du; Sikap anda sudah tepat; saat
memutuskan memperbaiki kelalaianmu. Karena anda telah menyelisihi washiyat Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang menyatakan; تعاهدوا هذا القرآن، فوالذي نفس محمد
بيده لهو أشد تفلتا من الإبل في عقلها “Jagalah Al Qur’an ini (jika telah
dihafal), Demi Dzat yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, al-Qur’an itu
lebih cepat hilang melebihi Onta yang lepas dari ikatannya”. (HR. Muslim).
Adapun anda telah bertaubat, maka kami mohonkan kepada Allah semoga Dia
meneguhkanmu, menguatkanmu, dan menolongmu. Sedangkan pertanyaanmu secara
khusus tentang Ramadhan, maka hendaknya seorang Muslim menyibukan diri dengan
al-Qur’an. Baik dengan membaca (tilawah), menghafal (hifdz), maupun mengkaji
(mudarasah). Dalam hadits Shahih disebutkan bahwa Malaikat Jibril datang
menemui Nabi untuk memperdengarkan bacaan al-Qur’an setiap tahun pada bulan Ramadhan.
Selama anda melakukan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan al-Qur’an, maka
itu baik. Tapi yang ingin kami nasihatkan adalah hendaknya anda menerapkan
konsep keseimbangan (muwazanah) dalam kesemua kegiatan tersebut. Karena itu
hendanya anda menyediakan waktu untuk mengkhatamkan bacaan dan waktu untuk
muraja’ah. Jika tidak memungkinkan melakukan keduanya, maka menurut kami yang
paling afdhal adalah anda memuraja’ah hafalan. Karena hal itu dapat menolongmu
berlepas diri dari dosa melalaikan dan melupakan al-Qur’an. Sebab ini
manfaatnya lebih dawam. Selain itu fadhilah menghafal al-Qur’an sangat jelas
dan tidak samar lagi. (sym) Sumber: Markaz Fatwa Islamweb.net (http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=111111).
Penerjemah: Syamsuddin al-Munawiy
0 Komentar