Pertanyaan:
Apa hukumnya shalat Secara cepat?
Apa hukumnya shalat Secara cepat?
Jawaban:
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه أما بعد:
Thuma’ninah dalam shalat merupakan rukun
shalat, dimana shalat tidak sah tanpanya. Dalil tentang hal itu adalah
hadits (yang dikenal dengan nama) al-musiy-‘ fiy shalatihi, yang
diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu
‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk Masjid, lalu
masuk (setelah beliau) seorang pria. Pria tersebut shalat kemudian
mengucapkan salam kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Nabi
menjawab salamnya kemudian mengatakan, “Ulangi shalatmu, karena
sebenarnya kamu belum shalat”. Pria tersebut mengulangi shalatnya. Namun
usai Shalat Nabi kembali menyuruhnya untuk mengulangi shalatnya. Hal
itu terjadi sampai tiga kali. Pria tersebut mengatakan, ‘Demi Allah yang
telah mengutusmu dengan haq, aku tidak mampu melakukan shalat yang
lebih baik dari itu, maka ajarilah aku’. Nabi mengatakan,
“إذا قمت إلى الصلاة فكبر، ثم اقرأ ما
تيسر معك من القرآن، ثم اركع حتى تطمئن راكعاً، ثم ارفع حتى تطمئن قائماً،
ثم اسجد حتى تطمئن ساجداً، ثم ارفع حتى تطمئن جالساً، وافعل ذلك في صلاتك
كلها”
“Jika kamu telah berdiri untuk shalat,
bertakbirlah! Lalu bacalah apa al-Qur’an sesuai yang kamu mampu,
kemudian ruku’lah sampai kamu benar-benar tenang ruku (hatta tathmainna
raki’an), lalu bangkitlah hingga kamu benar-benar tegak berdiri dengan
tenang (hatta tathmainna qaiman), kemudian sujudlah sampai kamu
benar-benar tenang dalam sujudmu (hatta tathmainna sajidan), kemudian
bangunlah hingga kamu benar-benar duduk dengan tenang (hatta tathmainna
jalisan), lakukan hal tersebut dalam seluruh shalatmu (pada setiap
raka’at).
Ini adalah madzhab Jumhur (mayoritas)
Ulama. Al-Hanafiyah berkata, “Thuma’ninah itu mustahabbah (dianjurkan)
dan tidak termasuk rukun”. Mereka berhujjah dengan hadits di atas. Dan
berdasarkan hadits tersebut, bila kecepatan dalam shalat menghilangkan
thuma’ninah, maka shalatnya tersebut batal. Jika tidak menghilangkan
thuma’ninah, maka shalat tetap sah. Dan batasan thuma’ninah adalah
anggota tubuh berada pada posisi sesuai rukun (gerakan shalat), baik
saat berdiri (lurus), duduk, ruku’, dan sujud. Wallahu a’lam.
(sumber: http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=13210).
Social Plugin