Jika seorang wanita mengalami haidh lima menit sebelum maghrib, apakah ia menyempurnakan puasanya pada hari tersebut?
Alhamdulillah,
Jika
seorang wanita mengalami haidh yang keluar sebelum maghrib meski hanya beberapa
saat, maka puasanya batal dan harus meng-qadha puasanya pada hari itu. Syekh
Utsaimin rahimahullah berkata dalam Kitab, “Majalisu Syhari Ramadhan”, hal 30;
“Jika haidh telah keluar, dan ia sedang puasa, meski beberapa saat sebelum
maghrib, maka puasanya pada hri itu batal. Dan ia harus meng-qadha. Karena ia
tidak boleh puasa dalam keadaan haidh. Jika tetap puasa, maka puasanya tidak
sah. Ibnu Qudamah berkata dalam kitab al-Mughniy 4/397; “Jika seorang wanita
haidh tetap berniat puasa dan menahan diri (dari pembatal puasa) padahal ia
tahu, hal itu haram, maka puasanya tidak sah”. Wallahu a’lam. (Sumber:
http://islamqa.info/ar/38027
Social Plugin