Soal
Apa hukum
minum obat pencegah haidh untuk mencegah siklus bulanan?
Jawaban
Menurut pendapat saya dalam masalah ini;
hendaknya wanita tidak melakukan hal tersebut. Sebaiknya ia tetap pada apa
telah ditetapkan Allah atas wanita anak cucu Adam. Sebab, pada siklus bulanan
ini terdapat hikmah yang dikehendaki oleh Allah. Jika haidh datang kepadanya,
maka ia menahan diri dari puasa dan shalat. Jika telah suci, ia kembali
berpuasa dan shalat. Setelah Ramadhan berakhir ia mengqadha puasa yang terlewat
darinya. (Fatawa Islamiyah, Syekh Utsaiminrahimahullah).
Social Plugin