Pertanyaan
Jika
seorang wanita suci dari haidh persis setelah terbit Fajar, apakah ia ber-imsak
(menahan diri dari makan-minum) dan berpuasa pada hari tersebut, sehingga ia
terhitung berpuasa pada hari itu? Ataukan ia wajib mengqadha puasanya hari itu?
Jawaban
Jika
seorang wanita suci dari haidh setelah terbit fajar, maka terkait masalah
ber-imsak (menahan) atau tidak pada hari itu para ulama berbeda pendapat dalam
dua pendapat.
Pertama;
Pendapat yang mengatakan, ia harus menahan diri dari makan dan minum (tidak
boleh makan-minum) pada hari tersebut, tapi tidak terhitung berpuasa. Bahkan ia
wajib meng-qadha. Ini pendapat yang masyhur dalam madzhab Imam Ahmad
rahimahullah.
Kedua;
Pendapat yang mengatakan bahwa Ia tidak wajib menahan diri dari makan dan minum
pada hari tersebut (artinya;ia boleh makan-minum). Karena tidak ada faidahnya
ia menahan diri dari makan dan minum. Sebab ia diperintahkan untuk tetap makan
dan minum sejak pagi. Bahkan haram baginya berpuasa pada hari itu. Sementara
puasa secara syar’i adalah menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa
dalam dengan niat ibadah kepada Allah sejak terbit Fajar sampai terbenam
matahari.
Inilah
pendapat yang kami pandang lebih rajih (kuat) tinimbang pendapat yang
mengharuskan imsak (tidak makan-minum pada sisa waktu di hari itu). Selain itu,
kedua pendapat tetap sepakat bahwa ia wajib meng-qadha hari tersebut. (sym). (Sumber:
52 Sualan ‘an Ahkamil Haidh (52 Soal-Jawab Seputar Hukum Haidh) Oleh Syekh
al-‘Utsaimin, hal. 9-10))
Social Plugin