Assalamualaikum..
Saya mau bertanya ustad, bagaimana hukum bermain catur
menurut pandangan empat mahzab? Mohon penjelasannya.
Jawab:
Alhmdulillah wassalatu wassalamu alaa Rasulillah
wabaad:
Bermain catur bila menyebabkan lalai daripada ibadah
dan kewajiban-kewajiban lainnya maka ini hukumnya diharamkan secara sepakat
oleh para ulama kita. Juga termasuk bila bermain catur disertai judi dan
hal-hal lainnya yang diharamkan. Syaikhul Islam Ibnu Taymiyyah mengatakan:
(الشطرنج متى شغل عما يجب
باطنا أو ظاهرا حرم باتفاق العلماء كما لو شغل عن واجب كالصلاة ، أو ما يجب من
مصلحة النفس أو الأهل ، أو الأمر بالمعروف أو النهي عن المنكر أو صلة الرحم أو بر
الوالدين ، أو ما يجب فعله من نظرٍ في ولاية أو إمامة أو غير ذلك من الواجبات ،
فإنه حرام بإجماع المسلمين ) مجموع
الفتاوى.
“Catur bila menyibukkan dari sesuatu yang wajib baik
secara batin atau zahir maka
Ia haram berdasarkan kesepakatan para ulama, seperti orang yang disibukkan dari salat atau disibukkan dari memenuhi hak dirinya dan keluarganya atau disibukkan dari amar makruf nahi mungkar atau silaturahim atau berbakti kepada orang tua atau yang wajib darinya seperti mengurusi wilayah kepemimpinanya atau yang lainnya dari yang wajib maka ini diharamkan secara sepakat oleh ulama kaum muslimin”. Kitab Majmuul Fatawa.
Ia haram berdasarkan kesepakatan para ulama, seperti orang yang disibukkan dari salat atau disibukkan dari memenuhi hak dirinya dan keluarganya atau disibukkan dari amar makruf nahi mungkar atau silaturahim atau berbakti kepada orang tua atau yang wajib darinya seperti mengurusi wilayah kepemimpinanya atau yang lainnya dari yang wajib maka ini diharamkan secara sepakat oleh ulama kaum muslimin”. Kitab Majmuul Fatawa.
Namun bila bermain catur dan tidak sampai pada tahap
menyebabkan lalai dari ibadah dan kewajiban-kewajiban lainnya, serta tidak
diiringi dengan hal-hal yang diharamkan, maka mayoritas ulama kita dari mazhab
Hanafiyyah, Malikiyyah, Hanabilah dan sebagian dari Syafiiyyah tetap
menghukuminya sebagai sesuatu hal yang diharamkan. Hal ini berdasarkan qiyas,
dimana para ulama kita menganggap bahwa permainan catur sama jenisnya dengan
pemainan dadu yang secara jelas diharamkan oleh Nabi shallallahu alaihi
wasallam.
Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:
(مَنْ لَعِبَ بِالنَّرْدِ فَقَدْ عَصَى
اللَّهَ وَرَسُولَهُ) رواه أبو داود وصححه الألباني.
“Barangsiapa yang bermain dadu, maka dia telah
menyelisihi Allah dan RasulNya”.
Hr.Abu Dawud dan disahihkan oleh Imam Albani.
Di dalam hadis yang lain Nabi shallallahu alaihi
wasallam bersabda:
( مَنْ لَعِبَ بِالنَّرْدَشِيرِ فَكَأَنَّمَا
صَبَغَ يَدَهُ فِي لَحْمِ خِنْزِيرٍ وَدَمِهِ ). رواه مسلم وأبو داود وابن ماجه.
“Barangsiapa yang bermain dadu maka seakan akan ia
mencelupkan tangannya ke dalam daging babi dan darahnya”. Hr.Muslim, Abu Dawud
dan Ibnu Majah.
Imam Ibnu Qudama -rahimahullah- mengatakan:
( وأما الشطرنج فهو كالنرد في التحريم اهـ .)
المغني (14/155).
“Adapun catur, maka dia sama dengan dadu dalam
hukumnya (haram)” Kitab Al-Mughni (14/155).
Imam Ibnul Qoyyim -rahimahullah- juga Mengatakan:
(وكل ما يدل على تحريم النرد فدلالته على
تحريم الشطرنج بطريق أولى). الفروسية (٣٠٥).
“Dan setiap dalil yang menunjukkan haramnya dadu maka
dia juga menunjukkan haramnya catur dari jalan yang lebih berhak (untuk
diharamkan)” Kitab Al-Farusiyah (305).
Wallahu a’lam.
✍Dijawab
oleh:
Muhammad Harsya Bachtiar,Lc.Ma.
(Mahasiswa Pascasarjana Univ.Islam Madinah)
Muhammad Harsya Bachtiar,Lc.Ma.
(Mahasiswa Pascasarjana Univ.Islam Madinah)
0 Komentar