Assalamualaikum
warohmatullah
Kami
selaku pengurus mesjid yang sangat minim ilmu ingin bertanya. Apakah ketakutan kita kepada virus corona
harus sebesar ini sehingga kita harus membatalkan sholat jum’at?
Apakah ini keputusan yang terbaik dan baru pertama kali kami rasakan kesedihan
yang sangat mendalam karena adanya larangan sholat jum’at?
Wabillahi taufiq walhidayah
Jawaban
Semoga
Allah senantiasa memberikan petunjuk kepada kita semua dan melindungi kita dari
wabah dan penyakit.
Sebenarnya
kurang tepat membahasakan kewaspadaan sebagai “ketakutan” terhadap virus
Corona, sebab tindakan menghindari sebab penularan adalah Sunnah Rasulullah
shallallahu ‘ alaihi wa sallam. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam misalnya
memerintahkan kita untuk menghindari orang yang berpenyakit kusta seperti kita
lari dari singa (lafazh haditsnya menggunakan kata “firra” yang artinya
“larilah engkau”), tentu tidak pantas kalau kita mengatakan ini sebagai bentuk
ketakutan terhadap penyakit kusta. Beliau juga melarang mengumpulkan unta yang
berpenyakit dengan unta yang sehat, melarang penduduk daerah wabah keluar dari
daerah tersebut dan melarang yang dari luar untuk masuk. Hadits2 tersebut
semuanya dapat dipahami ‘illat hukumnya yaitu bahwa semua petunjuk Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas adalah bentuk kewaspadaan dan tindakan
“mengambil sebab keselamatan”.
Kedua,
Dewan Syari’ah Wahdah Islamiyah tidak memfatwakan untuk menghentikan kegiatan
shalat Jum’at secara mutlak, demikian pula fatwa MUI. Yang ada dalam fatwa
adalah bahwa daerah yang penyebaran virusnya tidak terkendali maka mesjid tidak
melaksanakan shalat Jum’at. Fatwa ini sudah tepat, sesuai dengan hadits-hadits
yang kami sebutkan di atas.
Atsar lain
yang juga bisa mendukung adalah dibolehkannya meninggalkan Jum’at saat hujan
lebat dan tanah becek berlumpur yang menenggelamkan kaki seperti yang dilakukan
oleh Abdullah bin Abbas ra ketika beliau di Thaif dan memerintahkan orang-orang
untuk shalat di rumah-rumah mereka. Bukankah mudharat hujan lebat dan tanah
becek berlumpur yang membenamkan kaki tidak lebih besar dari mudharat
penyebaran virus Corona?
Kita
memang sedih jika mendapatkan kondisi dimana shalat Jum’at harus ditiadakan dan
diganti dengan shalat Zuhur di rumah masing2, tapi dibalik kesedihan itu
bergembiralah bahwa ada Sunnah yang kita hidupkan yang hanya bisa dikerjakan
dalam kondisi seperti itu dan tidak bisa dikerjakan dalam kondisi normal.
Memang
menakjubkan urusan dan keadaan orang-orang beriman karena semua urusan dan
keadaannya pasti merupakan kebaikan baginya.
Dijawab
Oleh Syaiful Yusuf, Lc., MA
(Angota
Dewan Syariah Wahdah Islamiyah)
0 Komentar