Diantara wasiat Nabi kita
shallallahu’alaihi wasallam kepada setiap orang yang hendak berpuasa adalah
dalam sabda beliau:
تسحروا فإن في السحور بركة
Artinya : “Bersahurlah karena dalam
makanan/makan sahur tersebut terdapat berkah”. (HR Bukhari : 1923 dan Muslim :
1095).
Penjelasan
Pertama, perintah Beliau shallallahu’alaihi
wasallam: “Bersahurlah” merupakan perintah yang sifatnya sunat, bukan wajib.
Artinya, seseorang yang tidak makan sahur, ia tidak akan mendapatkan berkah
sahur tersebut, namun ia tidaklah berdosa.
Kedua, keberkahan dalam sahur ini terkandung dalam dua hal:
1.
Berkah dalam makanan sahur, hal ini bila
kita eja kata “السحور” diatas dengan
mem-fathah-kan “sin” hingga dibaca “Sahuur” yang berarti “makanan sahur”.
2.
Berkah dalam amalan makan sahur, hal ini
bila kita eja kata “السحور” diatas dengan
mem-dhomah-kan “sin” hingga dibaca “Suhuur” yang berarti “amalan makan sahur”.
Dan yang kedua inilah, ejaan yang popular dikalangan ulama.
Ketiga, berkah sahur ini terdiri
dari dua macam:
1.
Berkah duniawiyyah atau hissiyah / secara
nyata yaitu dapat memberikan kekuatan pada tubuh, dan mempertahankan diri dari
rasa lapar dan haus ketika siang harinya ,
2.
Berkah ukhrawiyah atau maknawi yaitu
adanya pahala dan rahmat yang dicurahkan atas orang yang melakukannya karena
telah mewujudkan perintah dan salah satu sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wasallam, dan juga karena telah menyelisihi amalan Ahli Kitab yang berpuasa
tanpa makan sahur. (Lihat: Ihkaam Al-Ahkaam : hal.405)
Keempat, dengan adanya berkah dalam
makanan sahur ini, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sangat
menganjurkannya dalam sabdanya yang lain;
السحور أكله بركة فلا تدعوه ولو أن يجرع أحدكم جرعة ماء
Artinya : “Makanan sahur adalah suatu
berkah, maka janganlah kalian meninggalkannya walaupun dengan meneguk satu
teguk air”. (HR Ahmad)
Kelima, sahur juga merupakan
pembeda antara Umat islam dengan kaum ahli kitab , dalam Sunan Abu Daud
(no.2343), Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda ;
إن فصل ما بين صيامنا وصيام أهل الكتاب أكلة السحور
Artinya : “Sesungguhnya pembeda antara
puasa kita dengan puasa ahli kitab adalah makan sahur”.
Adab-adab Sahur
Pertama, mengakhirkan sahur hingga
dekat waktu fajar. Dari Anas bahwa Zaid bin Tsabit radhiyallahu’anhuma berkata:
تَسَحَّرْنَا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ قَامَ
إِلَى الصَّلَاةِ .قُلْتُ : كَمْ كَانَ بَيْنَ الْأَذَانِ وَالسَّحُورِ ؟ قَالَ:
قَدْرُ خَمْسِينَ آيَةً .
“Kami makan sahur bersama Rasulullah
shallallahu’alahi wasallam, lalu beliau berdiri melakukan shalat (subuh)”, lalu
saya (Anas bin Malik radhiyallahu’anhu) bertanya kepadanya: “Berapa jeda waktu
antara keduanya (antara makan sahur dengan azan) ?”, Zaid menjawab: “Selama
membaca 50 ayat” (HR Bukhari : 575 dan Muslim : 1097 dengan lafadz Muslim).
Kedua, makan sahur dengan kurma atau kurma bersama makanan
lain.
Dibolehkan bagi orang yang makan sahur
untuk tetap makan dan minum sampai tiba waktu fajar, walaupun ia berniat puasa
dan makan sahur jauh sebelum waktu fajar.
Barangsiapa yang tidak sahur maka ia
tidaklah berdosa karena sahur hukumnya sunat , namun ia telah meninggalkan
sunnah dan kehilangan berkah yang ada didalamnya.Adapun niat puasa tempatnya
didalam hati, bukan dilafazkan oleh lisan karena niat merupakan amalan hati,
bukan amalan lisan.
Ketiga, memberikan makanan sahur
kepada orang yang membutuhkan karena ini merupakan amalan yang mulia, selain
mendapatkan pahala memberikan makanan, juga didalamnya terdapat keutamaan yaitu
keberkahan makanan sahur yang secara khusus disebutkan oleh Rasulullah
shallallahu’alaihi wasallam. Amalan ini telah dilakukan oleh para salaf
rahimahumullah.
Walaahu a’lam…
Oleh Maulana La Eda, L.c
0 Komentar